PERUSAHAAN WAJIB MENULIS ANNUAL REPORT ATAU LAPORAN TAHUNAN

Annual Report 2018 PT Asuransi Jasindo (Persero) Sejumlah perusahaan di Indonesia diharuskan, bahkan wajib, menyusun Annual Report atau Laporan Tahunan. Kewajiban menyusun Annual Report diberlakukan bagi perusahaan perusahaan-perusahaan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). OJK mengatur ketentuan penyusunan Annual Report melalui PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29/POJK.04/2016 TENTANG LAPORAN TAHUNAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK. Pasal (1) Peraturan OJK tersebut menyebutkan: "Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahan Publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham yang disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Dalam Pasal (2), disebutkan bahwa: "Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan". Artinya, Dewan Direksi diwajibkan menjelaskan baga...